JUKNIS PPDB MAN 21 JAKARTA
A. Ketentuan Umum
1. Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) dilaksanakan secara Online;
2. Penerimaan peserta didik baru pada madrasah harus memenuhi asas:
Objektivitas, artinya bahwa Penerimaan Peserta didik Baru Online maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;
Transparansi, artinya Penerimaan Peserta didik Baru Online bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orangtua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
Akuntabilitas, artinya Penerimaan Peserta didik Baru Online dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
Tidak Diskriminatif, artinya Penerimaan Peserta didik Baru Online pada madrasah tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat; dan
Kompetitif, artinya Penerimaan Peserta didik Baru Online dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu.
3. Madrasah Berasrama (MTSN dan MAN berasrama) melaksanakan PPDB dengan waktu tes, seleksi, dan pengumuman diatur oleh satuan pendidikan masing-masing;
4. Madrasah Berasrama mengajukan Permohonan Pelaksanaan PPDB kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta setelah mendapatkan Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten, dengan melampirkan Juknis PPDB yang mengacu kepada Petunjuk Teknis PPDB yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta;
5. Madrasah yang bekerjasama dengan Lembaga Asing melaksanakan PPDB dengan waktu tes, seleksi, dan pengumuman diatur oleh satuan pendidikan masing-masing;
6. Madrasah yang bekerjasama dengan Lembaga Asing mengajukan Permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta setelah mendapatkan Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten, dengan melampirkan Juknis PPDB yang mengacu kepada Petunjuk Teknis PPDB yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta;
7. Madrasah yang dikecualikan dalam PPDB Online ini adalah MIN 14, MIN 17, MTsN 41 dan MTsN 26;
8. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta melaksanakan PPDB secara Online yang meliputi MIN, MTsN dan MAN sesuai jadual yang telah ditentukan; dan
9. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB Online terkait :
Persyaratan;
> Sistem seleksi;
> Daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar; dan
> Hasil penerimaan peserta didik baru melalui website.
B. Persyaratan Peserta
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MAN adalah :
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020;
- Memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat; dan
- Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
C. Tata Cara Pelaksanaan
1. Jalur Madrasah hanya diperuntukan bagi calon peserta didik lulusan madrasah pada jenjang sebelumnya.
2. Menginput Nomor Peserta Ujian (dari BIOUN)
3. Menginput Nilai Raport kelas 7 (semester 1 dan 2), kelas 8 (semester 1 dan 2) dan kelas 9 semester 1 untuk mata pelajaran Al Quran Hadits, Fiqh dan SKI;
4. Nilai Akreditasi diambil dari BAN S/M;
5. Penerimaan peserta didik kelas 10 (sepuluh) MAN mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan;
- Penggabungan rata-rata nilai raport pada poin 2 (60 %) dan nilai akreditasi madrasah (40 %);
- Calon peserta didik yang mendaftar lebih awal
6. Kuota yang disediakan untuk PPDB Online Jalur Madrasah maksimal 40% (empat puluh persen) dari daya tampung awal madrasah;
7. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) pilihan madrasah dengan maksimal 2 peminatan;
8. Jika calon peserta didik tidak diterima pada pendaftaran pertama, maka calon peserta didik diberikan satu kali kesempatan untuk mendaftar lagi di jalur yang sama dengan memilih madrasah yang berbeda selama jadwal pendaftaran masih berlangsung;
9. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima pada proses pengumuman seleksi calon peserta didik baru tetapi tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan, dinyatakan mengundurkan diri dari proses seleksi PPDB Online;
10. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima pada proses pengumuman seleksi calon peserta didik baru tetapi tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan, tidak diperbolehkan mendaftar di jalur lainnya;
11. Calon peserta didik yang tidak diterima di Jalur Madrasah bisa mendaftar lagi di Jalur lainnya;dan
12. Calon peserta didik yang belum pernah mendaftar di Jalur madrasah bisa mendaftar ke jalur lainnya.
D. Pemilihan Madrasah Tujuan
Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) pilihan madrasah dengan maksimal 2 peminatan;
E. Dasar dan Tata Cara Seleksi
Penerimaan peserta didik kelas 10 (sepuluh) MAN mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan;
- Penggabungan rata-rata nilai raport pada poin 2 (60 %) dan nilai akreditasi madrasah (40 %);
- Calon peserta didik yang mendaftar lebih awal
F. Lapor Diri/Daftar Ulang
Lapor Diri dan verifikasi dokumen dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada madrasah yang bersangkutan.
Sumber Data : http://man21-jkt.sch.id/juknis-ppdb-man-21-jakarta/
Post Comment