PEMBINAAN PEGAWAI MAN 21 JAKARTA
Jakarta (Humas MAN 21 Jakarta) — Kamis, 16 Agustus 2018. MAN 21 Jakarta menggelar pembinaan Guru MAN oleh Kepala Sekolah MAN 21 Jakarta, Samsurial, S.Pd. Hal pertama yang Samsurial sampaikan dalam pembinaan adalah UUD No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil negara. Pasal 8 misalnya ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur Negara. Poin utama dalam UUD itu antara lain Pemberhentian ASN, anggota akan diberhentikan dengan tidak hormat jika masuk dalam kepengurusan Partai. PP Nomor 53 Tahun 2010 misalnya ikut terlibat dalam kegiatan kampanye, isinya tentang larangan mengerahkan PNS lain untuk terlibat dalam kegiatan kampanye. Yang melanggar aturan ringan sedang dan berat.
Pada kesempatan berikutnya Samsurial membuka catatan Evaluasi USBN, diantaranya nilaia capaian Bahasa naik, Agama Turun. Namun Rata-rata nilai USBN secara keseluruhan naik. Itu untuk semua Sekolah. Sekarang MA saja. Katnya dari tinjaun MA, nilai anak-anak kita dari pelajaran bahasa mengalami kenaikan. IPA turun, IPS turun, Agama Islam turun. Meski ada beberapa penurunan, namun secara umum, kita secara peringkat naik.
Selebihnya waktu pembahasan dalam rapat ini terpusat pada Madrasah Sehat. Penjelasan beliau lebih menekankan pada penguatan dan teknis dalam Tim Pembinaan Usaha Kesehatan Sekolah. Adapun masalah atau kendala-kendala dalam pembinaan dan pengembangan UKS, 1 perilaku hidup bersih, adanya masalah kesehatan anak usia sekolah, masalah sumber daya manusia, terbatasnya sarana dan prasarana, pencatatan dan pelaporan yang masih kurang terpenuhi.



Post Comment