×

SELEKSI MASUK MAN 21 JAKARTA JALUR MANDIRI TP. 2020/2021

A. Ketentuan Umum
  1. Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) dilaksanakan secara Online melalui www.man21-jkt.sch.id
  2. Jalur mandiri diperuntukkan calon perserta didik baru yang berasal dari lulusan MTs/SMP/Program Paket B
B. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MAN adalah :
  1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020;
  2. Memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat;
  3. Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  4. Berkas yang harus disiapkan oleh calon peserta didik untuk pendaftaran Jalur Mandiri sebagai berikut:
    1. Nomor Peserta Ujian Sekolah/Madrasah
    2. Akte Kelahiran
    3. Kartu Keluarga
    4. Ijazah MTs/SMP/Paket B/Surat Keterangan Lulus
    5. Pas foto ukuran 4 x 6 latar warna merah
C. Tata Cara Pelaksanaan
  1. Jalur Mandiri diperuntukan bagi calon peserta didik lulusan MTs/SMP/Program Paket B;
  2. Menginput Nomor Peserta Ujian Sekolah/Madrasah;
  3. Menginput nilai rata-rata Ijazah/SKL;
  4. Kuota yang disediakan untuk PPDB Online Jalur Mandiri sebesar 10% (sepuluh persen) dan bisa bertambah sesuai dengan jumlah kursi yang tersedia;
  5. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) pilihan peminatan atau jurusan;
  6. Calon peserta didik dapat memilih peminatan Keagamaan, IPA, atau IPS.
  7. Penerimaan peserta didik jalur mandiri ditentukan dari hasil tes ujian masuk yang meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, IPS, dan Pendidikan Agama Islam.
  8. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima pada proses pengumuman seleksi calon peserta didik baru tetapi tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan, dinyatakan mengundurkan diri dari proses seleksi PPDB Jalur Mandiri;
  9. Jika peserta diketahui melakukan kecurangan berupa pemalsuan dokumen atau memberikan informasi yang tidak benar dalam PPDB Jalur Mandiri ini maka peserta akan dinyatakan didiskualifikasi walaupun telah diumumkan sebagai peserta yang lulus;
  10. Jika terjadi hal seperti yang dinyatakan dalam angka 9 (sembilan) maka peserta yang memiliki nilai tertinggi di bawah kuota peserta yang lulus dapat menggantikan peserta yang didiskualifikasi tersebut.
D. Waktu Kegiatan
  1. Pendaftaran onlline : 24 – 25 Juni 2020
  2. Tes Tulis : 26 Juni 2020 jam 07.30 – 09.00 WIB
  3. Pengumuman Hasil Tes Tulis (Kelulusan) : 27 Juni 2020
  4. Lapor Diri : 29 – 30 Juni 2020 di Kampus MAN 21 Jakarta
  5. Pembekalan Awal Peserta Didik Baru : 10 Juli 2020
  6. Hari Pertama Masuk Madrasah : 13 Juli 2020
E. Tata Tertib Peserta Tes Tulis Jalur Mandiri
  1. Selama berada di MAN 21 Jakarta peserta wajib mematuhi protokol kesehatan untuk pencegahan penularan Covid-19 dengan memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer di tempat yang telah disediakan;
  2. Peserta wajib mengenakan pakaian yang rapi sesuai dengan seragam sekolah masing-masing;
  3. Peserta wajib hadir di ruang ujian paling lambat jam 07.00 wib dengan membawa  kartu peserta ujian;
  4. Peserta yang terlambat masuk ruang ujian diperbolehkan mengikuti ujian dengan tidak mendapatkan tambahan waktu;
  5. Peserta wajib membawa laptop atau smartphone, alat tulis yang diperlukan, dan kabel untuk mengisi daya/baterai masing-masing selama kegiatan ujian berlangsung;
  6. Peserta wajib menjaga ketertiban dan keamanan selama ujian berlangsung;
  7. Peserta dilarang melakukan kecurangan berupa:
    1. saling membantu dalam menjawab soal dengan peserta yang lain;
    2. menyontek pekerjaan peserta yang lain;
    3. mencari jawaban soal melalui internet seperti google atau yang sejenisnya;
    4. menggunakan jasa orang lain (joki) dalam pelaksanaan ujian;
  8. Sanksi bagi peserta yang melanggar tata tertib ini adalah:
    1. peserta diberi peringatan oleh pengawas ruang;
    2. setelah memperoleh peringatan yang ketiga peserta dikeluarkan dari ruang ujian dan dianggap sudah selesai mengerjakan soal;
    3. dalam hal peserta melakukan kegiatan kerjasama dengan peserta lain dalam menjawab soal dan/atau melakukan kegiatan perjokian maka peserta dinyatakan didiskualifikasi.

 

 

 

 

Jakarta, 22 Juni 2020

Panitia PPDB MAN 21 Jakarta

 

 

 

Luqman, S.Ag, M.Si

Ketua

 

Post Comment